PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 17
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem perkotaan nasional;
- sistem jaringan transportasi nasional;
- sistem jaringan energi nasional;
- sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
- sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.10 16
- kawasan lindung nasional; dan
- kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
Bagian Kedua Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
Paragraf 1 Sistem Perkotaan Nasional
