PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 15
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Kalimantan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi
www.djpp.depkumham.go.id
15 2012, No.10
kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
