PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 7
BAB 6 — PENYELESAIAN KEPEGAWAIAN
(1) Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dikembalikan kepada instansi induk.
(2) Masa ...
(2) Masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai masa kerja yang bersangkutan selaku Pegawai Negeri Sipil.
