PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 8
BAB 7 — LAPORAN AKHIR
(1) Dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyampaikan Laporan Akhir kepada PRESIDEN. (2) Laporan Akhir Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Laporan Keuangan;
b. Laporan Kinerja. (3) Tata cara penyusunan dan bentuk Laporan Keuangan dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi diatur oleh Menteri Keuangan.
