Pasal 6
BAB 5 — PENGELOLAAN DATA DAN KEARSIPAN
Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengelolaan ...
pengelolaan data dan kearsipan yang terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Data dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan negara diserahkan bersamaan dengan penyerahan kekayaan negara kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). b. Data dan kearsipan yang berkaitan dengan sasaran program yang tidak berhubungan dengan masalah kekayaan negara, diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing. c. Data dan kearsipan yang berkaitan dengan sasaran program yang sudah selesai dan tidak lagi dimanfaatkan untuk kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi, diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan selanjutnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
