PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENYERAHAN KEKAYAAN NEGARA
Sebelum berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi telah menyelesaikan penyerahan seluruh Barang Milik Negara kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga/Yayasan Keagamaan/Sosial/ Kemanusiaan, Anggota/Kelompok Masyarakat dan/atau pihak lainnya, dalam rangka penetapan status dan pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
