PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Pendanaan dan tata cara pelaksanaan anggaran untuk pencapaian sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang bersumber dari APBN, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. (2) Pendanaan untuk pencapaian sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang berasal dari ...
dari APBN berupa pinjaman dan hibah luar negeri, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang pendanaannya berasal dari Non-APBN/APBD, dilanjutkan di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
