PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 12
BAB 6 — DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 tahun terhitung sejak tanggal penetapannya, daerah tersebut pada ayat (1) Pasal 11 UNDANG-UNDANG ini harus sudah dibuka untuk penempatan transmigran atau keperluan lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi. (2) Apabila sesuatu Daerah Transmigrasi sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan pada ayat (1) Pasal ini tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, maka status Daerah Transmigrasi kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
