PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 11
BAB 6 — DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
(1) Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan Pertahanan-Keamanan, serta atas usul Menteri, Daerah yang dipandang perlu dan tepat untuk penempatan Transmigran, dapat ditetapkan sebagai Daerah Transmigrasi dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Daerah Transmigrasi tersebut dalam ayat (1) Pasal ini harus dibebaskan dari segala hak-hak yang ada di atasnya, oleh Menteri yang diserahi urusan agraria dan selanjutnya memberikan hak pengelolaan atas tanah tersebut kepada Menteri. (3) Akibat pembebasan hak atas tanah tersebut pada ayat (2) Pasal ini, kepada yang berhak dapat diberikan ganti-rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 12 …
