PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 8
Segala biaya untuk PANUHAD dibebankan kepada Anggaran Departemen Agama.
Segala biaya untuk PANUHAD dibebankan kepada Anggaran Departemen Agama.