PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 7
Hal-hal lain mengenai PANUHAD diatur bersama oleh Menteri Muda Agama dan Menteri Luar Negeri.
Hal-hal lain mengenai PANUHAD diatur bersama oleh Menteri Muda Agama dan Menteri Luar Negeri.