Pasal 6
(1) PANUHAD terdiri dari pegawai-pegawai dari :
a. Departemen Agama sebagai Ketua;
b. Departemen Luar Negeri sebagai Wakil Ketua;
c. Departemen Keuangan sebagai anggota;
d. Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai anggota;
e. Departemen Kesehatan sebagai anggota,
f. Departemen Kehakiman sebagai anggota;
g. Departemen Sosial sebagai anggota;
h. Departemen Perhubungan Darat & P.T.T. sebagai anggota;
i. Departemen Perhubungan Laut sebagai anggota;
j. Departemen Perhubungan Udara sebagai anggota;
k. Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri sebagai anggota dan
l. Departemen Agama (selainnya tersebut pada huruf a diatas) sebagai Panitera. (2) Ketua, Wakil Ketua, anggota dan Panitera PANUHAD diangkat oleh Menteri Pertama atas usul Menteri (Muda) yang bersangkutan.
