PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 9
Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Penyelenggaraan Urusan Haji" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1960
PRESIDEN Republik INDONESIA
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1960 Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
