PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 88
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 175) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
