PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 175) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
