PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2020, No.43 -7-
