PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 42
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.54 17
