PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 41
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perindustrian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
