PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, konservasi, diversifikasi energi, industri hijau, iklim usaha dan kebijakan makro industri jangka menengah dan jangka panjang, serta promosi dan perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang industri;
- pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, konservasi, diversifikasi energi, industri hijau, iklim usaha dan kebijakan makro industri jangka menengah dan jangka panjang, serta promosi dan perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang industri;
www.peraturan.go.id
2015, No.54 15
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, konservasi, diversifikasi energi, industri hijau, iklim usaha dan kebijakan makro industri jangka menengah dan jangka panjang, serta promosi dan perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang industri;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
