PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 30
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.