PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 24
Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri dan kerja sama internasional di bidang industri.
www.peraturan.go.id
2015, No.54 13
