PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
