PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan kawasan industri dan sentra industri kecil dan industri menengah, penyediaan infrastruktur industri, pengembangan kerja sama teknis, serta promosi wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil dan industri menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
