PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
