PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga
dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut:
- Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja;
- Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan
- Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki instansi vertikal di
daerah menetapkan entitas selaku koordinator penyusunan Laporan Kinerja satuan kerja di wilayah yang bersangkutan.
