PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan
Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.80
