PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja.
