PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.80 8
Bagian Keempat Pengukuran Kinerja
