PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH...
Pasal 7
BAB 2 — JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Guna memperoleh jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dalam perjanjian kredit investasi antara bank dengan PDAM paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut: a. kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan b. hak bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk memblokir dana sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.
