PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH...
Pasal 6
BAB 2 — JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diberikan kepada PDAM yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Hasil audit kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menunjukkan kinerja “sehat”; dan 2) PDAM ...
PDAM telah melakukan penetapan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama masa penjaminan. b. Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, diwajibkan telah memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
