Pasal 5
BAB 2 — JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
(1) Setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) antara Pemerintah Pusat c.q Menteri Keuangan, Pemerintah Daerah, dan PDAM, yang paling kurang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah Pusat melaksanakan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. Setiap ...
b. Setiap pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebesar 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi pinjaman PDAM kepada Pemerintah Pusat; c. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) dari APBD, dan/atau mengkonversi beban sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi utang Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat; dan d. Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Pernyataan kesediaan Gubernur/Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, wajib mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian induk (umbrella agreement).
