PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 76
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi-
tingginya eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(2) Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden
ini telah ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.b, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.
