PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 75
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
