PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 74
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan
Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat
Jenderal, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah
jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah
jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
