Pasal 77
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya dan pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.51 24
(4) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri.
(5) Pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
PENDANAAN
