PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 64
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap
menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
TATA KERJA
