PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 63
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri
diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya
tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
