PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Keuangan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.51 22
