Pasal 46
(1) Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas Sekretariat Badan dan paling
banyak 7 (tujuh) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 6 (enam) Bidang.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.
Bagian Keduabelas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
