PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 47
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.