PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
www.peraturan.go.id
2015, No.51 16
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
