PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 42
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan
paling banyak 8 (delapan) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kesebelas Badan Kebijakan Fiskal
