PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 43
(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.
(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.