PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
www.peraturan.go.id
2015, No.51 15
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
