PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 36
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
