PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
