PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan, dan risiko keuangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.51 14
