PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.