PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 20
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.51 8
