Pasal 18
(1) Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal
dan paling banyak 15 (lima belas) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Seksi.
(6) Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, pada
Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk direktorat yang melaksanakan tugas di bidang perpajakan internasional, manajemen strategis, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
